Privatisasi sebagai Landasan Ekonomi Neoliberal
Ada banyak definisi tentang privatisasi, secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan mengubah status kepemilikan usaha-usaha milik besama menjadi milik indipidu/ perorangan. Kebijakan privatsiasi selalu dihubungakan dengan sumber ekonomi yang sebelumnya adalah milik public, seperti tanah, air udara, atau milik bersama lainnya seperti perusahaan negara, yang dikelolah secara bersama-sama dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, diubah statusnya menjadi milik pribadi/ perorangan, badan usaha swasta, yang dikelola untuk kepentingan bisnis atau mencari keuntungan.
Privatisasi disebabkan oleh banyak factor, baik yang berasal dari dalam negara itu sendiri maupuan factor-faktor yang berasal dari luar. Pada negara-negara terbelakang privatisasi lebih banyak disebabkan oleh factor-faktor yang berasal dari luar, baik dalam bentuk tekanan-tekanan ekonomi maupun tekanan politik. Tekanan dari luar tersebut, berhubungan dengan kebijakan rezim global, yang ingin mempraktekkan suatu system ekonomi politik neoliberal sebagai suatu bangunan globalisasi ekonomi saat ini. Kebijakan rezim global ini dijalankan melalui berbagai program pinjaman kepada negara-negara miskin yang disertai dengan berbagai persyaratan yang isinya adalah instrument-instrumen ekonomi neoliberal, salah satunya adalah privatisasi.
Bagi negara-negara berkembang, kesediaan mereka melakukan privatsiasi disebabakan oleh masalah-masalah internal yang rumit seperti tekanan anggaran yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan politik, tekanan dalam nilai tukar mata uang dan tekanan dalam kebijakan makro ekonomi lainnya, besarnya kebutuhan akan investasi dari luar (foreign direct investement), yang mengharuskan adanya aliran modal dari luar untuk mengatasi masalah-masalah fiscal dan moneter sebagai konsekuensi dari adanya perdagangan internasional. Sementara aliran modal (uang) keluar pada saat yang sama terjadi dalam jumlah besar, baik melalui cicilan hutang, pembayaran bunga, transper keuntungan dan repatriasi asset berlangsung secara tidak terkendali. Kesemuanya adalah konsekuensi dari “kekebasan orang, uang dan barang untuk bergerak” yang menjadi dasar utama liberalisasi ekonomi.
Apa yang menjadi motifasi utama privatsiasi adalah bagimana memindahkan kekayaan ekonomi negara-negara miskin, ke tangan pemilik-pemilik modal besar, yang notabene adalah penguasa ekonomi dunia saat ini. Lembaga-lembaga keuangan internasioan dan negara-negara maju adalah kaki tangan dari pemilik-pemilik modal tersebut dalam mencapai tujuannya. Negara-negara maju dan lembaga keuangan internasional tersebut bekerja untuk mensukseskan rencana-rencana modal, mengatasi hambatan-hambatan politik dan hukum yang dihadapi dalam rangka penguasaan sumber-sumber ekonomi tersebut.
Bagi pemerintahan negara-negara miskin, kesediaan mereka melakukan privatisasi di dasarkan pada pertimbangan keuntungan jangka pendek. Privatsiasi meningkatkan penerimaan pemerintah dalam bentuk valuta asing. Penerimaan tersebut merupakan sumber keuangan yang menolong pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah jangka pendek, terutama berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam skala makro ekonomi privatisi meningkatkan investasi modal yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut.
Apa yang diperoleh oleh pemerintah, berbeda dengan akibat yang harus ditanggung rakyat. Berpindahnya asset-aset dan sumber-sumber ekonomi yang sebelumnya milik public ke tangan-tangan para pebisnis asing, menyebabkan semakin rendahnya akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan dasar pada tingkat harga yang terjangkau. Akibatnya, meskipun secara makro ekonomi, terjadi pertumbuhan ekonomi yang besar di negara tersebut, akan tetapi pada saat yang sama tingkat kemiskinan dan pengangguran terus meluas. Peningkatan pengangguran disebabkan karena privatsiasi khsusnya yang berkaitan dengan persuahaan negara, selalu diiringi dengan praktek efesiensi dalam bentuk pengurangan jumlah penggunaan tenaga kerja.
Kebiajakan privatisiasi tampak sebagai landasan bagi ekonomi neoliberal, suatu tindakan untuk menghilangkan peran dan tanggung jawab negara dalam perekonomian. Dalam sistem ini, negara tidak diperkenankan lagi mengambil peranan dalam menguasai sumber-sumber ekonomi, menjalankan kegiatan produksi dan menyediakan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyatnya. Seluruh kegiatan ekonomi harus berlangsung dalam system pasar, yang didasarkan pada system persaingan penuh tanpa campur tangan negara. Terlibatnya negara dalam urusan ekonomi dianggap sebagai factor yang mendistorsi system pasar.
Salamuddin Daeng
Editing By: Afirouzz
Penulis adalah program officer di Institute for Global Justice (IGJ)
Sumber IGJ